Aturankah yang digunakan, Jendral? Mengapa kerahkan serdadu bersenjata jika merasa memiliki keabsahan hukum?
Aturankah yang digunakan, Jendral? Mengapa kerahkan serdadu bersenjata jika merasa memiliki keabsahan hukum?
Jangan pula sebarkan fitnah, masuk tanpa permisi mengatakan mau mendata. Jangan pula katakan dari 700 KK hanya 39 orang yang "mengganjal kenaikan pangkatmu", jika Jendral pandai berhitung, 1 surat mu adalah untuk 1 keluarga, 1 pasang orang tua (yang diberi pilihan "uang atau rumah") dan beberapa anak yang sudah berkeluarga pula, hitung yang benar jendral "korbanmu", jaga kewibawaan mu dengan bicara realita.

Hati-hati bicara, Jendral

Lebih baik diam jika tak punya fakta hukum, tapi Jendral malah menyebar fitnah dan ancaman kepada keluarga purnawirawan dan TNI aktif tanpa nurani demi jabatan dan pangkat. Mari bicara di ranah yang semestinya, di sini saja (di Gegerkalong) kita bicara sebagai keluarga, jika tak mau musyawarah mari ke meja hijau untuk mengadu fakta.  Apakah fitnah mu dan ancaman mu mencabut SIP kepada keluarga purnawirawan dan memecat TNI aktif gegerkalong jika "ikut bergerak" tidak melanggar aturan dan hukum? Itulah mengapa TNI aktif (warga gegerkalong) diam karena mereka melek hukum dan TAHU ATURAN, Jendral.

Comments

http://kpadgegerkalong.net/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!