views
Sumber: Pikiran Rakyat
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tb Hasanuddin unjuk bicara terkait masalah persengketaan antara warga dan TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Gegerkalong Bandung. Ia meminta aparat TNI terkait kasus KPAD untuk menghormati proses hukum yang ditempuh oleh warga KPAD. Dengan demikian, dia meminta warga maupun pihak TNI agar jangan dulu berkegiatan apapun selalam proses hukum berlangsung.
Demikian diungkapkan Tb Hasanuddin yang ditemui saat acara Milangkala ka-90 Mang Ihin di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 21 Juli 2016.
"Saya sudah menghubungi kepala Staf Umum TNI dan saya sudah minta tolong diperhatikan, jangan dulu ada kegiatan-kegiatan dari warga, karena warga sudah membawa (persoalan ini) ke ranah hukum. Maka selama itu status quo, hingga ke depan nanti incracht (berkukuatan hukum tetap)," ujar Tb Hasanuddin.
Sementara itu, praktisi hukum Dindin S Maolani sedikit menyayangkan kasus sengketa di lahan KPAD Gegerkalong tersebut dibawa ke ranah hukum. Menurut dia, semestinya perbedaan paham tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan menelusuri sejarah pembangunan permukiman dan pendelegasian atasan aparat TNI kepada bawahannya saat itu.
Ia khawatir, dengan dibawanya kasus tersebut ke meja hijau, warga tidak cukup bukti atau tidak mendapat keadilan yang diharapkan.
"Saya lebih suka kasus KPAD tidak terlalu jauh hingga dibawa ke ranah hukum meski memang itu hak siapapun juga. Di sisi lain, Panglima Kodam III telah menginstruksikan agar mengamankan aset dan harus dilaksanakan, tapi harus memilah persoalan," kata dia yang ditemui di tempat yang sama.
Dindin menyarankan agar ada tim independen yang betul-betul paham soal tanah dan rumah agar bisa memilah karena tidak semua yang diklaim militer itu punya militer begitu pula dengan masyarakat. Melalui tim tersebut dilakukan cek dan ricek agar tidak langsung dibawa ke ranah hukum.
"Ini ada sejarah atau historis yang berbeda (antara warga dan TNI). Penguasaan rumah militer, rumah sipil, pemda pasti beda. Misalnya dulu instruksi komando agar menempati rumah tersebut, si prajurit belum tentu berani minta surat (penguasaan), sehingga masalah perumahan militer ini tidak memiliki bukti yang tidak cukup dari masyarakat, tapi belum tentu itu ilegal, karena itu perintah lisan," tutur dia.
Namun, kata Dindin, di sisi lain Kodam pun punya bukti maka selesaikan dengan baik, terkecuali ada pihak-pihak yang sengaja mengaku-ngaku, dia sepakat untuk segera dieksekusi. Ia menambahkan, jika kasus sudah ke hukum nanti akan bersifat formal. Belum tentu rasa keadilan akan didapat mereka karena pengadilan tidak akan sampai menelusur sampai ke sejarah karena formal.
"Makanya supaya tidak ada pihak yang dirugikan, selesaikan baik-baik karena kalau pengadilan terlalu formal. Takutnya tidak dianggap, tapi bukan salah pengadilan juga," ujar dia.***
Comments
0 comment