views
Nomor: 03/TPRG/7-2016
Lampiran: Copy Surat Kuasa
Perihal: Surat Terbuka Untuk PANGDAM III SILIWANGI
Kepada Yth
Bapak PANGLIMA KODAM III/SILIWANGI
Markas Kodam III Siliwangi
di
Bandung
Bismillahirrahmanirrahiem
Mempermaklumkan dengan hormat,
Kami, Tim Pembela Rumah Gegerkalong, untuk dan atas nama seluruh warga perumahan Gegerkalong yang terdiri dari Veteran Pejuang, Purnawirawan TNI AD dan Warakawuri komplek Perumahan Gegerkalong, Bandung beserta dengan putra putrinya. dengan ini menyampaikan rasa hormat dan penghormatan yang tinggi atas langkah-langkah bapak Panglima dalam hal menghentikan rencana penertiban komplek perumahan Gegerkalong yang telah direncanakan pada tanggal 19-21 Juli 2016.
Hal tersebut sangat kami sambut baik sekali karena telah membuktikan bahwa kami pihak masyarakat khususnya komplek perumahan Gegerkalong masih memiliki seorang Panglima Kodam yang apresiatif serta menghormati nilai-nilai hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bapak Panglima tentunya mengetahui dengan pemahaman yang tinggi tentang nilai-nilai luhur korsa Siliwangi yang tidak akan mengorbankan Sumpah Prajurit hanya untuk ambisi sejenak menguasai sepetak tanah yang sebetulnya oleh Bapak Letnan Jendral Gatot Soebroto telah diikrarkan menjadi warisan perang pada tahun 1962 dengan kalimat:
“Perang dengan Gerombolan Kartosuwiryo telah selesai. Terima kasih atas jasa-jasamu sekalian. Rawatlah rumah dan tanahnya. Rumah dan tanah ini milikmu sebagai warisan perang. Rumah ini dibuat dari rapel berdarah milikmu. Rapel hasilmu berjuang melawan gerombolan Kartosuwiryo. Rawatlah baik-baik dan wariskan kepada anak cucumu. MERDEKA!!!”
Nilai-nilai luhur ini yang notabene merupakan warisan dari seorang pemimpin visioner yang berpandangan jauh ke depan seperti Jendral Gatot Soebroto yang memikirkan nasib masa depan dari pada pejuang pembela bangsa, tentunya diharapkan juga di tauladani oleh Bapak Panglima Kodam III/Siliwangi.
Lebih lanjut, kami menghargai langkah penghentian penertiban tersebut yang telah kami nilai sebagai wujud penghargaan dari Bapak Panglima Kodam III/Siliwangi di dalam menyikapi adanya perkara perdata nomor 266/PDT.G/2016/PNBDG. Yang telah kami daftarkan pada tanggal 13 Juli 2016 di Pengadilan Negeri Kelas IA, Bandung.
Karena dengan adanya perkara perdata tersebut, semua pihak harus menghentikan perbuatan hukum atas dan terhadap objek sengketa sampai ada putusan hukum yang mempunyai kekuatan yang tetap demi untuk kepastian hukum.
Kita semua mengetahui bahwa langkah-langkah penertiban/pengosongan atas rumah sengketa harus tunduk dan patuh terhadap pasal 190 HIR yang mempersyaratkan adanya suatu putusan hukum berupa penetapan dari pengadilan negeri setempat yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau putusan Mahkamah Agung.
Secara khusus kami mohon dengan sangat kepada Bapak Panglima Kodam III/Siliwangi agar peristiwa yang terjadi pada hari Jum’at (setelah shalat Jum’at) tanggal 01 Juli 2016 yang mana dengan suatu langkah-langkah yang patut diduga bersifat secara berencana dengan mengerahkan 1 (satu) truk berisi pasukan tentara Kodam III/Siliwangi yang dipimpin oleh Aslog dengan senjata laras panjang lengkap dan diiringi oleh kendaraan ambulance dengan secara tiba-tiba dan bersifat memaksa memasuki area komplek perumahan Gegerkalong berencana untuk melakukan penertiban dan/atau pengosongan.
Syukur Alhamdulillah dengan rahmat dan perlindungan Allah SWT, penertiban tersebut dapat ditolak dan dihalau oleh seluruh warga yang bereaksi keluar rumah setelah mendengar sirine berbunyi. Kami mohon peristiwa tersebut menjadi suatu peristiwa yang tidak akan terulang kembali. Karena sesuai pasal 12 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948: “Tidak seorangpun boleh dikenai intervensi sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, rumah, korespondensinya, juga serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum dari intervensi dan serangan semacam itu”
Apalagi mengingat bahwa didalam proses kepemilikan sertifikat hak pakai diatas tanah negara tersebut menurut data-data yang ada pada kami, banyak sekali yang patut dipertanyakan secara hukum. Selain itu juga, statement dari Kapendam tentang Inventarisasi Kekayaan Negara/IKN terhadap sertifikat termaksud hanya berupa bukti pendaftaran saja dan belum dinyatakan sebagai asset negara.
BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DIATAS, kami mohon dengan segala hormat, kiranya Bapak Panglima Kodam III/Siliwangi berkenan untuk:
1. Menghentikan segala langkah penertiban terhadap komplek perumahan Gegerkalong sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan yang tetap sebagai dasar pegangan kita bersama.
2. Segala langkah yang akan dilaksanakan oleh Kodam III/Siliwangi atas dan terhadap serta untuk kepentingan objek sengketa tersebut dapat terlebih dahulu berkoordinasi dengan para sesepuh dan pinisepuh serta unsur putra-putri lainnya untuk menghindari segala potensi friksi hukum dan konflik sosial.
Demikian surat terbuka kami atas segala perhatian kerjasama yang positif kami haturkan terima kasih.
Bandung, 22 Juli 2016
TIM PEMBELA RUMAH GEGERKALONG
H. Qadhar Faisal Ruskandar
Marco Timor Lambrado
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
3. Ketua KOMNASHAM
4. MENKOHANKAM
5. Panglima TNI.
6. KAPOLRI.
7. Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung
8. Human Rights Watch
Comments
0 comment