Rencana Penertiban Rumdin KPAD Bandung Menuai Gugatan di PN Bandung
Rencana Penertiban Rumdin KPAD Bandung Menuai Gugatan di PN Bandung
Rencana penertiban Rumah Dinas akan dilakukan Kodam III Siliwangi menuai gugatan. sejumlah 7 orang sebagai para ahli waris pemilik menuding 3 (pihak) yaitu, Kementrian Pertahanan cq. TNI cq. Kodam Siliwangi III selaku Tergugat, BPN cq. BPN Jabar cq. BPN Kota Bandung selaku Turut Tergugat I dan Kementrian Keuangan RI selaku Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sumber: Indofakta

penertiban rumah dinas, kodam iii siliwangi, gugatan,

Rencana  penertiban Rumah Dinas akan  dilakukan Kodam III Siliwangi menuai gugatan. sejumlah 7 orang sebagai para ahli waris pemilik menuding 3 (pihak) yaitu, Kementrian Pertahanan cq. TNI cq. Kodam Siliwangi III selaku Tergugat, BPN cq. BPN Jabar cq. BPN Kota Bandung selaku Turut Tergugat I dan Kementrian Keuangan RI selaku Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Para Penggugat;

1. Boy Sugarlaki,
2. Bambang Adriana,
3. Johannes Ferdinan Adolf,
4. R. Iwan Moch. Ridwan,
5. Ahmad Hidayat,
6. Hj. Koes Detty Liliani S.
7. RR. Tanti Yuanita. S.PD,

melalui Tim Pembela Rumah Gegerkalong telah mendaftarkan gugatannya di PN Bandung dengan No. Register 266/Pdt.G/2016/PN. Bdg tertanggal 13 Juli 2016.

Menurut Penggugat yang diwakili Penasehat Hukumnya H. Qadhar Faisal Ruskanda, SH; Poppi Yuliarti, SH., MH dan Marco Timor. SH, pemilikan tanah dan bangunan yang mereka tempati adalah berdasarkan atas perintah lisan Wakasad, Jenderal Gatot Subroto yang diwujudkan dalam Surat Perintah No. Print-117-3/VI/1073 yang diterbitkan oleh Tergugat/objek perkara.

Perintah lisan dan Keputusan Tergugat tersebut diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan kesepakatan antara orang tua para Penggugat dengan Tergugat dimana  memberikan tempat tinggal  yang layak bagi anggota TNI AD/orang tua Penggugat yang saat itu tinggal di hotel-hotel di Kota Bandung.

Di dalam Surat Perintah/Keputusan yang pada pokoknya memberikan pilihan kepada orangtua Penggugat untuk melakukan pilihan atas dua opsi yaitu 1. Memilih memiliki rumah sederhana di KPAD Gegerkalong 2. In cash atau menerima uang sebesar Rp. 350.000,- .

Sumber dana untuk pembangunan rumah dan uang tersebut berasal dari uang pesangon para anggota TNI AD agar meninggalkan hotel-hotel di Kota Bandung yang dihuninya. Sebagian anggota TNI AD tidak mengambil rumah sederhana tersebut dan mengambil uang. Khusus para orangtua Penggugat  memilih untuk memiliki rumah terperkara.

Pada tahun 1982 tanpa sepengetahuan para Penggugat, Tergugat telah memasukkan objek perkara  ke dalam aset Tergugat yang selanjutnya pada 1985 - 1986 dicatatkan dalam kategori Rumah Dinas TNI AD Golongan II dan Tergugat secara sepihak telah memasang plat Rumah Dinas di objek terperkara. Perbuatan yang demikian dirasakan sebagai perampasan hak atas rumah.

Pada tahun 1998 Tergugat mengajukan permohonan kepada BPN/Turut Tergugat I  untuk dapat diterbitkan sertifikat. Tanpa penelitian atas hak yang melekat pada tanah tersebut, BPN telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No. 15 Tahun 1998 GS 65/98 atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan cq. TNI AD.

Konsekwensinya juridisnya tanah dan bangunan dimasukkan sebagai Barang milik dan harus tunduk berdasarkan peraturan yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementrian Keuangan/ Turut Tergugat II. Menurut Penggugat, tindakan sepihak Tergugat tersebut adalah PMH yang diatur dalam Pasal 1365 KuhPerdata.

Tindakan Tergugat yang memberikan peringatan Surat Peringatan tanggal 14 Maret 2016, 22 April 2016 dan 22 Juni 2016 dan puncaknya 1 Juli 2016 Tergugat dengan dalih melakukan pendataan dan membawa pasukan bersenjata lengkap mendatangi kawasan rumah Penggugat dan berencana mengosongkan secara paksa, Penggugat memohon perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri Bandung. Selain itu menghukum Tergugat agar tidak melakukan perbuatan apapun sampai dengan adanya Putusan Hukum yang berkekuatan tetap.

Sebelumnya pihak Kodam Siliwangi melalui Keterangan Pers Kapendam (14/7/2016) telah menyatakan bahwa.  ketentuan dan peraturan yang berlaku Tanah, Bangunan dan seluruh fasilitas  di KPAD (Komplek Perumahan Angkatan Darat) Geger Kalong benar benar milik Negara yakni  TNI AD cq Kodam III Siliwangi berkekuatan hukum  terdaftar pada IKN noreg 30618084 dan sertifikat HP no 15 tahun 1998.

"Tidak benar apabila ada pernyataan  penghuni  pembangunan rumdin pertama menggunakan uang rapel gaji prajurit, karena kronologis tanah dan pembangunan rumdin  di KPAD Gerlong  Pada tahun 1960 KASAD menerbitkan SURAT PERINTAH no SP 49/I/1960 tanggal 13 Januari 1960 (sprin ditandatangani  Wakasad DJENDERAL MAJOOR GATOT SOEBROTO) kepada DIRZI & KEPALA PEMBENDAHARAAN NEGARA AD untuk melaksanakan pembelian tanah di Desa Sukarasa kewedanan Bojonegara Bandung untuk keperluan Komando Pelatihan (KOPLAT) dan pelaksanaan pembelian dilaksanakan oleh panitia negara (Tim 9)" terangnya,

Lantaran pada saat itu banyak perwira yang ditempatkan di hotel-hotel  dan dibayar  negara maka tanah yang semula seluruhnya KOPLAT dirubah peruntukkannya agar sebagian dibangun Rumdis type G dan H sebanyak 100 bagi perwira (dasar Sprin Kasad nomor SP/1392/XI/1960 tanggal 26 September 1960)...sprin2 terlampir", tutur Kapendam

"Tidak benar apabila ada pernyataan bahwa rumah dinas yang ada di komplek KPAD Gerlong diserahkan kepada perorangan, karena sesuai Surat Keputusan Pangdam VI/Siliwangi (pada saat itu sebutannya bukan Kodam III/Siliwangi)", tegasnya. (Pri/Y CHS).

Comments

http://kpadgegerkalong.net/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!