views
Sumber: Pikiran Rakyat
BANDUNG, (PR).- Para penghuni KPAD Gegerkalong yang rumahnya akan ditertibkan, telah melayangkan gugatan terhadap Pangdam III/Siliwangi. Gugatan dilayangkan Rabu 13 Juli 2016 lalu melalui tim pembela hukum yang terdiri dari Qadhar Faisal Rukanda, Poppy Yuliarti, dan Marco Timur.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata. Qadhar menuturkan, gugatan itupun telah terdaftar dengan nomor perkara 266/pdt.G/2016 PN.BDG.
"Ini berarti soal KPAD Gegerkalong sudah masuk ranah hukum. Sudah masuk pengadilan. Atas hal ini pulalah, Kodam III/Siliwangi harus menangguhkan rencana penertiban," ujarnya di KPAD Gegerkalong, Selasa 19 Juli 2016.
Tim pembela hukum pun telah melayangkan surat permintaan penangguhan penertiban itu kepada Pangdam III/Siliwangi pada Senin 18 Juli 2016. Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak yaitu PN Bandung, Komnas HAM, KPK, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan, Panglima TNI, hingga Kapolri.
"Jadi, penertiban harus dihentikan sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. Kalau pangdam tetap bersikukuh melakukan penertiban sebelum ada keputusan hukum yang tetap, itu sama saja artinya melakukan perlawanan hukum," ujar Qadhar.
Apabila pasukan tetap mendobrak masuk kawasan dan rumah-rumah, kata Qadhar, artinya telah terjadi onrechtmatige over heids daad. "Yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa. Kalau itu yang terjadi, maka kami akan laporkan ke Amnesti Internasional," katanya.***
Comments
0 comment