views
Sumber: Tempo
Kepala Penerangan Angkatan Darat Kodam III Siliwangi Kolonel M. Desi Ariyanto menyatakan penertiban rumah di Kompleks Perwira Angkatan Darat (KPAD) Gegerkalong di Bandung, Jawa Barat, tetap dilakukan meski ditolak oleh warga. Dia menegaskan bahwa penertiban rumah tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. "Tanah, bangunan dan seluruh fasilitas di KPAD Gegerkalong adalah milik negara yaitu TNI Angkatan Darat," katanya, Kamis, 14 Juli 2016.
Kepemilikan TNI itu, menurut Desi, diperkuat dengan sertifikat nomor 15 tahun 1998. "Jadi sungguh bila penghuni mengklaim bahwa rumah tersebut adalah milik mereka dengan hanya berdasarkan pernyataan belaka," ujar Desi.
Sejumlah warga yang mengaku sebagai penghuni rumah di kawasan KPAD Gegerkalong menolak penertiban rumah dinas milik TNI AD. Menurut Desi, setelah didata, sebanyak 73 rumah di wilayah tersebut ditempati oleh orang yang tidak berhak atas rumah tersebut. Rumah dinas semestinya hanya boleh ditempati oleh prajurit aktif, purnawirawan maupun warakawuri. Warga yang menempati 32 rumah yang termasuk dalam daftar tersebut, bersedia untuk pindah. Namun penghuni di 41 rumah lainnya bertahan karena mengklaim berhak atas rumah tersebut.
"Kami sudah membeli rumah, membayar sewa dan semua fasilitas lainnya. SEkarang akan diambil oleh TNI, saya marah," ujar Rismiati Rahman, 65 tahun, salah seorang warga KPAD Gegerkalong.
Rusmiati mengklaim rumah itu merupakan hak keluarganya sebagai hasil jerih payah menumpas kelompok DI/TII Kartosuwiryo. Jenderal Gatot Subroto yang saat itu menjabat sebagai Wakasad, membangun komplek tersebut dan memberikan rumah itu kepada para prajurit dan keluarganya.
Namun klaim itu dibantah Desi. Ia mengatakan tanah dibeli oleh negara, bukan dari rapel gaji prajuwit. "Pada saat itu banyak perwira yang ditempatkan di hotel-hotel dan dibayar oleh negara maka tanah yang semula seluruhnya KOPLAT diubah peruntukkannya agar sebagian dibangun rumah dinas tipe G dan H sebanyak 100 bagi perwira," ujarnya.
Karena berstatus rumah dinas, maka bukan milik perorangan maupun keluarganya. "Yang berhak menempati rumah negara adalah Prajurit TNI AD aktif dan bila telah berhenti atau pensiun maka rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara," ujarnya.
Ketegangan antara TNI AD dengan warga KPAD Gegerkalong telah berlangsung selama dua pekan. Sejak Jumat, 1 Juli 2016, warga mulai memasang barikade di pintu masuk perumahan.
Spanduk besar dengan tulisan KPAD Gegerkalong Bukan Milik TNI AD membentang di gerbang utama komplek.
Poster dan spanduk penolakan penertiban rumah dinas TNI di komplek militer tersebar di semua penjuru terkait dengan upaya penertiban 41rumah dinas TNI yang akan segera dilaksanakan Kodam III/Siliwangi. Warga dengan seragam hitam dan loreng coklat milik beberapa ormas tampak berkerumun di sejumlah titik di dalam komplek sepanjang Jalan Pa Gatot Raya. Barikade portal besi, kawat berduri, bambu runcing, kantung pasir, dan ban-ban bekas, menutupi akses masuk ke Jalan Pa Gatot I sampai VI.
Di sebuah ruangan yang menjadi posko warga, tampak beberapa pria tengah membuat papan-papan penunjuk arah. Sebagian lagi mencat ulang gapura dan membenahi spanduk serta poster yang menempel di dinding dan pagar. Sementara di Jalan Pa Gatot VI dan V, warga juga tengah memasang barikade bambu runcing dan kantung pasir. Mereka mengikat bambu-bambu runcing tersebut ke palang portal besi. "Kami inisiatif berjaga-jaga jika pihak Kodam tetap memaksa untuk melakukan penertiban di komplek KPAD. Ini rumah para pejuang, kami cuma mempertahankan hak kami," ujar seorang warga yang menolak disebut namanya.
Hentikan Pengosongan Rumah di KPAD Gegerkalong Bandung oleh pihak KODAM III SILIWANGI, segerakan dan jadikan putusan hukum untuk kepemilikan bagi penghuni
Untuk Rumahku Kampung Halamanku Perwakilan warga Kompleks Gerlong Bandung diterima Deputi V Kantor Staf Presiden bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodharwardani di Kantor Staf Presiden (KSP), Selasa 12 Juli 2016.
Hari Kamis 14 Juli 2016 Perwakilan dari Deputi V Kantor Staf Presiden hadir meninjau ke Kompleks Gerlong.
Utusan dari KOMNASHAM komisioner subkomisi pemantauan dan penyelidikan Bapak Prof. DR. Hafid Abbas hadir meninjau ke Komplek Gerlong hari Kamis 14 Juli 2016
Comments
0 comment