4 Rekomendasi Komnas HAM untuk Masalah KPAD Gegerkalong
4 Rekomendasi Komnas HAM untuk Masalah KPAD Gegerkalong
Terkait polemik pengosongan rumah negara di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Gegerkalong Kota Bandung, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyurati Panglima TNI.

Sumber: Pikiran Rakyat

BANDUNG, (PR).- Terkait polemik pengosongan rumah negara di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Gegerkalong Kota Bandung, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyurati Panglima TNI. Surat yang didasari pengaduan perwakilan warga tersebut berisi empat rekomendasi.

Rekomendasi itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Hafid Abbas, yang ditemui saat berdialog dengan warga KPAD, Kamis 14 Juli 2016. Menurut dia, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan perwakilan warga KPAD Gegerkalong kepada Komnas HAM RI pada 12 Juli 2016. 

Keempat rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM itu adalah:

1. Komnas HAM kemudian mengambil sikap dengan meminta Panglima TNI mempertimbangkan lebih lanjut. Soalnya, kawasan yang dirintis tahun 1959 ini memiliki nilai historis tersendiri berkaitan dengan penumpasan gerakan DI/TII Kartosuwiryo. "Dengan demikian proses ini perlu mendapat perhatian dan pertimbangan khusus dalam pelaksanaan rencana pengosongan paksa kawasan Gegerkalong," ujar Hafid, Kamis 14 Juli 2016.

2. TNI sebenarnya memiliki aset yang pemanfaatannya belum dioptimalkan untuk kepentingan internal TNI sendiri. Bahkan untuk sejumlah kasus, ada pengalihan dan pemanfaatan aset yang tidak sesuai dengan tupoksi TNI.

3.  Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan semua pihak, pengosongan perlu mengedepankan mekanisme dialog dengan warga untuk mendapatkan solusi bersama. Proses tersebut perlu mengedepankan asas keadilan, kearifan, keterbukaan, dan kepentingan timbal balik misalnya dengan tawaran relokasi, kompensasi atau ganti rugi, atau pengalihan aset kepada penghuni sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Sekiranya tidak terdapat alternatif lain selain pengosongan, tindakan tersebut harus memperhatikan panduan yang sesuai dengan asas-asas pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam forced eviction fact sheet no 25/Rev tahun 2014 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di antaranya disebutkan bahwa terdapat hal yang perlu menjadi perhatian, di antaranya berkonsultasi dengan warga sebelum pengosongan, memberikan informasi kepada warga yang terdampak sebelum pengosongan, memperhatikan keadaan anak dan lanjut usia, memberikan informasi kelompok yang terlibat, pejabat pemerintah, atau perwakilan yang hadir selama penggusuran, serta penyediaan obat-obatan.

Surat rekomendasi itu ditandatangani Hafid Abbas di Jakarta 14 Juli 2016. Tembusan atas rekomendasi itu di antaranya disampaikan kepada Ketua Komnas HAM RI, Ketua KPK RI, Menko Polhukam RI, Menteri Pertahanan, serta Pangdam III/Siliwangi.

Seperti diketahui, terjadi gejolak di KPAD Gegerkalong setelah pihak Kodam III/Siliwangi melaukan pendataan atas rumah dinas di perumahan itu. Menurut versi Kodam, terdapat 41 rumah yang akan ditertibkan.***

Berikut adalah cuplikan video saat pendataan yang dilakukan Kodam III/Siliwangi, Jumat 1 Juli 2016 lalu:

Comments

http://kpadgegerkalong.net/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!